33 Angkutan Umum Tak Laik Jalan Dikandangkan
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bersama unsur TNI dan Polri kembali menggelar razia angkutan umum.
Dugaan kami ternyata benar. Masih banyak kendaraan tak laik operasi nekat beroperasi mengangkut penumpang
Kali ini razia digelar di kawasan UKI Cawang dan perempatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hasilnya, 33 angkutan umum tak laik jalan dikandangkan saat beroperasi.
Tak Laik Jalan, 10 Metromini di Jaksel DikandangkanKepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishubtrans DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, razia angkutan umum kali ini melibatkan 25 personel Dishubtrans, lima personel TNI dan 25 personel Polda Metro Jaya.
Operasi gabungan difokuskan di Kawasan UKI Cawang dan perempatan Pasar Rebo karena di kedua lokasi itu disinyalir terdapat banyak angkutan umum tak laik jalan dan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Dugaan kami ternyata benar. Masih banyak kendaraan tak laik operasi nekat beroperasi mengangkut penumpang. Seluruh kendaraan yang terjaring razia langusng kita amankan untuk dikandangkan," katanya, Selasa (26/1).
Harlem mengungkapkan, dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 33 unit angkutan umum tak laik jalan dengan rincian 12 unit di kawasan UKI dan 21 unit di perempatan Pasar Rebo.
"33 kendaraan yag dikandangkan itu dikawal petugas untyuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan menuju pool Pulogebang," tandasnya.